Fasilitasi Pendistribusian Blangko KTP-EL Kab/Kota

No. SK: 000.8.3.2/104/Disdukcapil

  1. 1. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Permintaan Blangko KTP-el yang berisi Nama Instansi, Laporan stock ketersediaan blangko KTP-el, dan mencantumkan jumlah permintaan Blangko KTP-el
  2. 2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
  3. 3. Pengguna layanan wajib menyusun laporan pelayanan administrasi kependudukan setiap bulannya dan diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel.

  1. Pengguna layanan dalam hal ini Dinas Dukcapil Kab/Kota se-Sulsel menyampaikan surat permohonan permintaan blangko KTP-El ke Dinas Dukcapil Prov. Sulsel
  2. Surat Permohonan Permintaan Blangko KTP-El diterima dan direkap pada Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel
  3. Permohonan Permintaan Blangko KTP-El dianalisis dan diverifikasi berjenjang dari Analis Kebijakan, Kepala Bidang Fasyaminduk berdasarkan kebutuhan blangko KTP-El pada Dinas Dukcapil Kab/Kota
  4. Permintaan Blangko diverifikasi dan apabila disetujui oleh Kepala Dinas Dukcapil Prov. Sulsel maka akan ditindaklanjuti oleh petugas pelayanan
  5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Blangko KTP-El antara Dinas Dukcapil Prov. Sulsel kepada Dinas Dukcapil Kab/Kota
  6. Berita Acara Serah Terima (BAST) Blangko KTP-El diverifikasi oleh Analis Kebijakan dan Kepala Bidang Fasyaminduk
  7. Berita Acara ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Prov. Sulsel
  8. Berita acara ditandatangani oleh Dukcapil Kab/Kota disertai dengan penyerahan blangko KTP-El oleh petugas pelayanan

Pengguna layanan akan memperoleh fasilitasi pendistribusian blangko KTP-el minimal 30 Menit setelah pengajuan permohonan dan datang langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel

Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Serah Terima Blangko KTP-el 2. Blangko KTP-el

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada Website Dukcapil.sulselprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dukcapil.sulselprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pendistribusian Blangko KTP-EL Kab/Kota"