No. SK: 000.8.3.2/104/Disdukcapil
Pengguna layanan akan memperoleh fasilitasi
pendistribusian blangko KTP-el minimal 30 Menit setelah pengajuan permohonan
dan datang langsung pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
Tidak dipungut biaya
1. Berita Acara Serah Terima Blangko KTP-el 2. Blangko KTP-el
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada
Website Dukcapil.sulselprov.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store