Surat masuk dan surat keluar kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar

  1. Surat masuk dari instansi dan perseorangan
  2. surat keluar

  1. 1. Pengirim Surat datang dan mengantar surat;
  2. 2. Petugas Kecamatan Menerima dan meregister surat yang diterima serta membuat lembar disposisi;
  3. 3. Surat disampaikan kepada Camat
  4. 4. Camat mendisposisikan surat sesuai dengan tupoksi
  5. 5. Surat diberikan kepada Pejabat atau Staf sesuai dengan disposisi
  6. 6. Apabila Surat tersebut membutuhkan Balasan maka Pejabat /Staf menindaklanjuti Surat yang telah disposisi
  7. 7. Petugas membuatkan draft Surat Keluar;
  8. 8. Verifikasi dan paraf Surat Keluar oleh Kasubbag atau Kepala Seksi yang membidangi dan Sekretaris Camat
  9. 9. Surat Keluar di tanda tangani oleh Camat
  10. 10. Surat Keluar disampaikan kepada Instansi terkait sesuai dengan Tujuan Surat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat masuk dan Surat Keluar

Email : siantarmarimbun@pematangsiantar.go.id

Facebook : Kecamatan Siantar Marimbun

Instagram : kec_siantarmarimbunofficial

Petugas Pengelola Pengaduan

1.      AZIS JAVAR, SH

2.      NIKO UCOK TUA SIAHAAN

3.      RONNI NETTI SIAHAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat masuk dan surat keluar kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar"