Surat keterangan dispensasi pernikahan bagi wna kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar

  1. Asli dan fotocopy surat dari Konsulat WNA;
  2. Fotocopy Akta Lahir dari Pemerintah WNA
  3. Surat Pernyataan WNA yang Disahkan Pemerintah WNA;
  4. Surat Permohonan Kawin dari Pemerintah WNA
  5. Tanda Pengenal Sah dan Pasport WNA
  6. Tanda Pengenal Sah Orang Tua Kandung WNA
  7. Surat Menikah dari Pemerintah WNA
  8. Surat Pengantar dari Lurah;
  9. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNA
  4. Verifikasi dan paraf Petugas Kelurahan pada draft Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNA oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNA di tanda tangani oleh Lurah;
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi;
  7. Pemohon menerima dan membawa Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNA dari petugas Kelurahan ke Kantor Camat;
  8. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kecamatan
  9. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan Registrasi berkas;
  10. Petugas membuatkan draft Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNA;
  11. Verifikasi dan paraf Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNA oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Camat;
  12. Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNA di tanda tangani oleh Camat
  13. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi
  14. Pemohon menerima Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNI dari Petugas Kecamatan

Bila Pimpinan ada ditempat), Jika Pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon pemohon bila sudah ditanda tangani Pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNA

Email : siantarmarimbun@pematangsiantar.go.id

Facebook : Kecamatan Siantar Marimbun

Instagram : kec_siantarmarimbunofficial

Petugas Pengelola Pengaduan

1.      AZIS JAVAR, SH

2.      NIKO UCOK TUA SIAHAAN

3.      RONNI NETTI SIAHAN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan dispensasi pernikahan bagi wna kecamatan siantar marimbun kota peamatang siantar"