Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 21 / BKPSDM-A.100.3.3/2024

  1. Surat Pengatar
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SK Berkala terakhir

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan melalui loket/petugas, dan petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas
  2. Apabila berkas lengkap pemohon menerima tanda/bukti penerimaan berkas, apabila tidak lengkap, Permohonan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Berkas permohonan yang lengkap diteruskan ke Petugas untuk diproses lebih lanjut
  4. Pemohon mengambil SK Kenaikan Gaji Berkala pada loket/ petugas yang ada di Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dengan menyerahkan bukti penerimaan berkas dan menandatangani bukti penerimaan SK Kenaikan Gaji Berkala.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Gaji Berkala

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

bidangpengadaandanmutasiasn@gmail.com www.BKPSDM.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Gaji Berkala"