Kenaikan Pangkat PNS

No. SK: 21 / BKPSDM-A.100.3.3/2024

  • Struktural (Pangkat Pilihan)
    1. Surat Pengantar
    2. Foto Copy Kartu Pegawai
    3. Foto Copy Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dua Tahun terakhir
    4. Foto Copy SK CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir
    5. Foto Copy SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan yang lama
    6. Foto Copy SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan yang baru
    7. Foto Copy Sertifikat diklat PIM III/Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD), (bagi PNS yang pindah ruang dari III/d ke IV/a)
    8. Daftar Riwayat Jabatan
  • Fungsional (Pangkat Pilihan)
    1. Surat Penganatar
    2. Foto Copy Kartu Pegawai
    3. Foto Copy Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dua Tahun terakhir
    4. Foto Copy SK CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir
    5. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional
    6. Foto Copy SK Alih Jenjang Fungsional
    7. Foto Copy Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama
    8. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru
    9. Foto Copy SK Mutasi
  • Penyesuaian Ijazah
    1. Surat Pengantar
    2. Foto Copy Kartu Pegawai
    3. Foto Copy Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dua Tahun terakhir
    4. Foto Copy SK CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir
    5. Foto Copy SK Impasing Jabatan Pelaksana
    6. Foto Copy SK Tugas Belajar/ Surat Ijin Belajar
    7. Asli Surat Keterangan Uraian Tugas
    8. Foto Copy Surat Keterangan Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
    9. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai
    10. Sertifikat Akreditasi Kampus dan Prodi
    11. Pangkalan Data Dikti
  • Pangkat Reguler
    1. Surat Pengantar
    2. Foto Copy Kartu Pegawai
    3. Foto Copy Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dua Tahun terakhir
    4. Foto Copy SK CPNS, PNS dan SK Pangkat Terakhir
    5. Foto Copy SK Inpassing Jabatan Pelaksana
    6. Foto Copy SK Mutasi
    7. Foto Copy Surat Keterangan Lulus Ujian Dinas (STLUD), (bagi PNS yang pindah ruang dari II/d ke III/a).

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan melalui loket/petugas, dan petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas
  2. Apabila berkas lengkap pemohon menerima tanda/bukti penerimaan berkas, apabila tidak lengkap, Permohonan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Berkas permohonan yang lengkap diteruskan ke Petugas Peremajaan data dan pengentrian Nota Usul pangkat untuk diproses lebih lanjut
  4. Berkas Permohonan untuk Golongan III/d ke bawah di sampaikan ke BKN Regional V, Berkas permohonan untuk Golongan IV/a ke atas di sampaikan ke BKD Provinsi untuk diteruskan
  5. BKN Pusat/BKN Regional V menerbitkan Nota Persetuju Teknis Kenaikan Pangkat
  6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Suber Daya Manusia Menerbitkan SK Pangkat Golongan III/d Ke bawah, dan untuk penerbitan SK pangkat Golongan VI/a ke atas diterbitkan oleh BKD Provinsi.
  7. Pemohon mengambil SK Kenaikan Pangkat pada loket/ petugas yang ada di Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dengan menyerahkan bukti penerimaan berkas dan menandatangani bukti penerimaan SK.

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Email: bidangpengadaandanmutasiasn@gmail.com www.BKPSDM.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat PNS"