Pengiriman Diklat Teknis dan Fungsional

No. SK: 21 / BKPSDM-A.100.3.3/2024

  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Usulan Diklat yang diikuti sesuai dengan jabatan yang bersangkutan Melampirkan surat permohonan yang ditandatangani kepala OPD

  1. Mengajukan permohonan bantuan biaya untuk mengikuti diklat teknis maupun fungsional yang ditandatangani Kepala OPD kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  2. Menerima dan menelaah surat permohonan diklat dari OPD yg telah melalui SOP Surat Masuk
  3. Selanjutnya Memeriksa kelengkapan surat permohonan dan membuat persetujuan/telaahan staf pengiriman diklat untuk disampaikan Kepada Kasubbid Diklat dan Kabid Pengembangan ASN untuk mendapatkan keputusan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  4. Memeriksa persetujuan/telaahan staf pengiriman diklat jika disetujui dikembalikan ke pelaksana untuk dibuatkan surat tugas Jika tidak diijinkan dibuat surat pengembalian kepada OPD

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Disesuaikan dengan lamanya Diklat yang diikut


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Tanda Tamat Pelatihan

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

pengembanganasn.ktp@gmail.com www.BKPSDM.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Diklat Teknis dan Fungsional"