Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 49/KPST/I/2024

  1. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar

  1. Pemohon membawa berkas SKTM yang telah ditandatangani Oleh Kepala Desa / kelurahan dan diterima oleh Petugas Pelayanan dan pemohon di persilakan untuk duduk dan menunggu Ruang Pelayanan Umum
  2. Petugas Pelayanan Memeriksa SKTM yang telah ditandatangani Oleh Kepala Desa / Kelurahan, Jika persyaratannya lengkap maka akan di proses
  3. Kasi Pelayanan Umum memerima, meneliti, dan memeriksa berkas yang telah di periksa oleh petugas pelayanan dan membubuhkan paraf, memeruskan kepada Sekcam
  4. Sekcam menerima, meneliti dan memeriksa dokumen dan membubuhkan paraf, memeruskan kepada Camat.
  5. Camat menerima,meneliti, dan memeriksa dokumen dan menandatangani selanjutnya mengembalikan kepada Sekcam
  6. Sekcam menerima Dokumen yang telah ditandatangani Camat dan selanjutnya menyerahkan ke Kasi Pelayanan Umum untuk diberi nomor, distempel, diarsip dan diserahkan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian selama 20 menit dimulai dari Pemohon datang Ke Ruangan Pelayanan dan menyerahkan Berkas yang telah dipersyaratkan dan lengkap kepada Petugas Pelayanan sampai dengan selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Facebook : http://facebook.com/officialrupatutara

Instagram : http://instagram.com/kecamatan_rupatutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu"