Lintas Klaster: Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 400.7/9/438.5.2.2.10/2024

  1. 1. Pasien dengan kriteria kegawatdaruratan antara lain: a. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan; b. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi; c. danya penurunan kesadaran; d. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau e. memerlukan tindakan segera
  2. Pasien atau pendamping menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga/Kartu Indonesia Sehat/Kartu Berobat Puskesmas Kepadangan

  1. Pasien datang ke Puskesmas Kepadangan
  2. Petugas skrining melakulan identifikasi kondisi pasien serta mengklasifikasikan klaster
  3. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera
  4. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas skrining memberikan nomor antrian dan mengarahkan pasien ke ruang tunggu
  5. Petugas pelayanan gawat darurat memilah pasien berdasarkan beratnya cedera atau penyakit. Dimana dilakukan pemberlakuan sistem prioritas dengan penentuan/penyeleksian Pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan: a) Ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit, b) Dapat mati dalam hitungan jam, c) Trauma ringan dan d) Sudah meninggal
  6. Petugas pelayanan gawat darurat melakukan penilaian awal, resusitasi dan stabilisasi
  7. Petugas pelayanan gawat darurat melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan
  8. Petugas pelayanan gawat darurat memberikan tatalaksana definitif (Penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap Pasien)
  9. Bila pasien tidak dapat diberikan tatalaksana definitif (Penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap Pasien), maka dirujuk ke FKRTL
  10. Pasien atau pendamping membayarkan retribusi ke kasir
  11. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter)
  12. Pasien pulang

60 Menit

  • Pasien dengan JKMM : Tidak dipungut biaya 
  • Pasien dengan BPJS Kesehatan yang terdaftar di Puskesmas Kepadangan : Tidak dipungut biaya 
  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan tindakan kegawatdaruratan medis

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Kepala Puskesmas Kepadangan
    Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan, Kab. Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    a. telepon : (031) 8854215
    b. email : pkm.kepadangan@gmail.com
    c. whatsapp : 081335300031
    d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR:
    1) website www.lapor.go.id
    2) SMS melalui nomor 1708
    3) twitter @lapor1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store