Klaster 4 : Pengawasan Kualitas Lingkungan

No. SK: 400.7/9/438.5.2.2.10/2024

  1. Telah dilakukan skrining, penegakan diagnosis yang ditunjang oleh pemeriksaan laboratorium serta tata laksana sesuai SOP oleh klaster siklus hidup (klaster 2 dan 3)
  2. Pasien atau pendamping menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga/Kartu Indonesia Sehat/Kartu Berobat Puskesmas Kepadangan

  1. Pasien dirujuk internal oleh klaster siklus hidup (klaster 2 dan 3)
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas melakukan konseling
  4. Petugas menyusun rencana tindak lanjut berupa inspeksi kesehatan lingkungan dan intervensi lingkungan
  5. Pasien kembali ke petugas klaster siklus hidup (klaster 2 atau klaster 3) untuk konsultasi kembali

<meta http-equiv="content-type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title> <meta name="generator" content="LibreOffice 7.3.7.2 (Linux)" /> <style type="text/css"> @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } p { line-height: 115%; margin-bottom: 0.1in; background: transparent } a:link { color: #0000ff; text-decoration: underline } a.western:link { font-family: "Bookman Old Style", serif; font-size: 12pt } a.cjk:link { font-size: 12pt } a.ctl:link { font-size: 12pt }</style>15 menit diluar waktu tunggu

  • Pasien dengan JKMM : Tidak dipungut biaya 
  • Pasien dengan BPJS Kesehatan yang terdaftar di Puskesmas Kepadangan : Tidak dipungut biaya 
  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Inspeksi kesehatan lingkungan/ IKL (pengamatan fisik dan/atau pemeriksaan sampel) serta intervensi lingkungan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Kepala Puskesmas Kepadangan
    Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan, Kab. Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    a. telepon : (031) 8854215
    b. email : pkm.kepadangan@gmail.com
    c. whatsapp : 081335300031
    d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR:
    1) website www.lapor.go.id
    2) SMS melalui nomor 1708
    3) twitter @lapor1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store