Klaster 3 : Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa

No. SK: 400.7/9/438.5.2.2.10/2024

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas Kepadangan, tidak boleh di wakilkan
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga/Kartu Indonesia Sehat/Kartu Berobat Puskesmas Kepadangan

  1. Pasien datang ke Puskesmas Kepadangan
  2. Petugas skrining melakulan identifikasi kondisi pasien serta mengklasifikasikan klaster
  3. Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera
  4. Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas skrining memberikan nomor antrian dan mengarahkan pasien ke ruang tunggu
  5. Petugas pendaftaran meregistrasi pasien sesuai nomor urut antrian kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 3 (usia dewasa dan lansia) untuk mendapatkan pemeriksaan (anamnesis, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup)
  6. Jika belum dilakukan skrining, maka petugas menentukan kelayakan pasien diskrining. Jika layak, maka petugas melakukan skrining pada pasien tersebut
  7. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 3
  8. Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap (bila ada), dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan
  9. Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan
  10. Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misalnya rujukan sosial dan hukum)
  11. Pasien membayarkan retribusi ke kasir
  12. Pasien yang dirujuk ke FKRTL bisa langsung pulang
  13. Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter)
  14. Pasien pulang

30 menit di luar waktu tunggu

  • Pasien dengan JKMM : Tidak dipungut biaya 
  • Pasien dengan BPJS Kesehatan yang terdaftar di Puskesmas Kepadangan : Tidak dipungut biaya 
  • Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

1. Skrining Obesitas 2. Skrining Hipertensi 3. Skrining DM 4. Skrining PPOK 5. Skrining Faktor Risiko Stroke 6. Skrining Faktor Risiko Penyakit Jantung 7. Skrining Kanker 8. Skrining Kebugaran 9. Skrining Indera 10. Skrining Jiwa 11. Skrining Assist 12. Skrining Talasemia 13. Skrining Anemia 14. Skrining Penyakit Menular (HIV/AIDS, Sifilis, Hepatitis, DBD, Malaria, dan lain-lain) 15. Skrining TBC 16. Skrining Kesehatan Reproduksi 17. Skrining Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) 18. Skrining Kesehatan Kerja 19. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut 20. Pelayanan gizi 21. Pengobatan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Kepala Puskesmas Kepadangan
    Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan, Kab. Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    a. telepon : (031) 8854215
    b. email : pkm.kepadangan@gmail.com
    c. whatsapp : 081335300031
    d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR:
    1) website www.lapor.go.id
    2) SMS melalui nomor 1708
    3) twitter @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store