Ketatausahaan

No. SK: 400.7/9/438.5.2.2.10/2024

  1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat permohonan penerbitan surat keterangan
  3. Dokumen-dokumen pendukung terkait surat keterangan yang dimohonkan

  1. Pemohon mengisi buku tamu
  2. Pemohon menunjukan surat permohonan dan dokumen-dokumen pendukung kepada petugas ketatausahaan
  3. Petugas ketatausahaan memeriksa surat permohonan dan dokumen-dokumen pendukung
  4. Petugas ketatausahaan memproses surat keterangan kemudian meneruskan secara berjenjang untuk disahkan oleh Kepala Puskesmas
  5. Pemohon mengambil surat keterangan setelah dihubungi oleh petugas ketatausahaan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    Kepala Puskesmas Kepadangan
    Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan, Kab. Sidoarjo
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    a. telepon : (031) 8854215
    b. email : pkm.kepadangan@gmail.com
    c. whatsapp : 081335300031
    d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR:
    1) website www.lapor.go.id
    2) SMS melalui nomor 1708
    3) twitter @lapor1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store