Pelayanan Penangan Perkara Non Litigasi

No. SK: 748/UMUM-C/2023

  1. a. Surat Gugatan
  2. b. Surat Kuasa Khusus
  3. c. Dokumen/berkas pendukung
  4. d. Kronologis Permasalahan sebagai bahan analisa;
  5. e. Tanda pengenal/identitas.

Menyesuaikan  dengan lamanya  penyelesaian permasalahan hukum yg ditangani.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penangan Perkara Non Litigasi.

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)    Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA: 085245319196 :

1)   Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)   Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)   Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)