Pelayanan Pemasangan Jaringan

  1. Persyaratan teknis: Laporan gangguan jaringan dari organisasi perangkat daerah melalui surat

  1. Surat permohonan pemasangan dari perangkat daerah
  2. Surat permohonan diterima oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, kemudian oleh Kepala Dinas di disposisi oleh kepala bidang infrastruktur TIK
  3. Surat permohonan didisposisi oleh kepala bidang kepada kepala seksi mendisfosisikan kepada staf/teknisi
  4. Staf dan teknisi melakukan survey ke lokasi organisasi perangkat daerah
  5. Staf dan teknisi mencatat perangkat- perangkat yang dibutuhkan kemudian staf/teknisi melaporkan ke kepala seksi
  6. Kepala seksi melakukan penjadwalan pemasangan jaringan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan gangguan jaringan organisasi perangkat daerah

1. Email: kabokidiskominfo@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemasangan Jaringan"