Pelayanan Penangan Perkara Litigasi (Advokasi)

  1. a. Surat Gugatan
  2. b. Surat Kuasa Khusus
  3. c. Dokumen/berkas pendukung
  4. e. Tanda pengenal/identitas

Menyesuaikan  dengan lamanya  penyelesaian permasalahan hukum yg ditangani

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penangan perkara Litigasi (Advokasi).

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)    Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA: 085245319196;

5)     Faximile: (0534) 32090;

6)     Email: Bankumhamketapang@gmail.com;

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)

b. Alur Penanganan Pengaduan

1)   Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)   Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)   Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)