Penyewaan Gedung dan Sarana Pelatihan

  • Penyewaan Gedung dan Sarana Pelatihan
    1. Identitas Pemohon (KTP)
    2. No. HP
    3. Surat permohonan peminjaman gedung

  • Penyewaan Gedung dan Sarana Pelatihan
    1. Pemohon mengajukan permohonan penyewaan gedung dan sarana pelatihan
    2. UPTD PTKS merespon pengajuan permohonan penyewaan gedung dan sarana pelatihan
    3. Setelah permohonan disetujui pemohon dipersilakan melakukan penyewaan dan penggunaan gedung serta sarana pelatihan
    4. Pengisian administrasi kelengkapan penyewaan gedung dan sarana pelatihan
    5. Penyetoran PAD ke Kas Daerah

5 Hari

1. Sewa Ruang Belajar/Kelas: Rp150.000,- Per hari/Kelas (Perda No.4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Lampung)

 2. Sewa Peralatan:

 a. LCD Rp 200.000,- Per hari/unit

 b. Wireless Rp 75.000,- Per hari/unit

 c. Sound System Rp 75.000,- Per hari/unit

Sewa gedung dan sarana pelatihan

uptdptks@gmail.com/+62831-8496-8895

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store