Pelayanan JDIH

  1. a. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang;
  2. b. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan JDIH

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA: 081345621258;

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online melalui website (www.setda.ketapangkab.go.id)