Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023

  1. Form inform consent, Form Asessmet, Form Terminasi, Laporan Sosial
  2. Buku Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
  3. Alat tulis kantor

  1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial P3Auntuk melaporan terkait ABH/AMPK
  2. Dinas Sosial P3A melakukan respon kasus terkait laporan yang diterima dan diproses selanjutnya
  3. Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

6 Bulan

Rp. 0,- (Gratis/ Tidak Dipungut Biaya)

Pendampingan dan perlindungan sosial ABH

1. Datang langsung ke Dinas Sosial P3A

2. Saran dan masukan dari masyarakat

3. Tindak lanjut penanganan dari bidang masing-masing


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)"