Pembuatan Surat Keterangan Layak Bibit Kambing

  • Pembuatan Surat Keterangan Layak Bibit
    1. Identitas Pemohon (KTP)
    2. No. HP
    3. Data silsilah dan recording ternak kambing
    4. Ternak dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan memenuhi persyaratan

  • Pembuatan Surat Keterangan Layak Bibit
    1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan SKLB kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
    2. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan membuat disposisi atas permohonan tersebut kepada Tim Penilai dan memberikan Surat Tugas
    3. Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penilaian kesesuaian performa ternak terhadap standar SNI/standar daerah serta persyaratan lain yang ditentuykan dalam standar
    4. Tim Penilai membuat berita acara hasil penilaian dan rekomendasi penerbitan SKLB yang ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
    5. Hasil yang telah disetujuin oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dituangkan dalam Dokumen Surat Keterangan Layak Bibit Kambing

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Layak Bibit Kambing

uptdptks@gmail.com/+62831-8496-8895

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store