Pelayanan Proses Permohonan Salinan Putusan Perkara Pidana

  • Terdakwa/Keluarga Terdakwa
    1. Fotocopy KTP Pemohon dan Kartu Keluarga (KK)
  • Penasihat Hukum Terdakwa (Jika Diwakilkan)
    1. Surat Kuasa Asli

  • Proses Permohonan Salinan Putusan Perkara Pidana
    1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana Memeriksa Tanda Pengenal Pemohon dan KK Terdakwa/Surat Kuasa Asli (Jika Diwakilkan)
    2. Staf Kepaniteraan Pidana Mencari Berkas Yang Dimohonkan
    3. Apabila Berkas Ditemukan, Staf Kepaniteraan Pidana Menyiapkan Salinan Putusan
    4. Pemohon Menerima Salinan Putusan

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima salinan putusan

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak