Pelayanan Permintaan Permohonan Izin Besuk

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Berkas Permohonan Izin Besuk dan Lampirannya

  • Permintaan Permohonan Izin Besuk
    1. Petugas menerima surat permohonan izin besuk dari pemohon
    2. Staf Membuat izin besuk
    3. Panitera mengkoreksi dan memberikan paraf
    4. Majelis Hakim/Hakim melakukan penandatanganan penetapan izin besuk
    5. Petugas menyerahkan penetapan Izin besuk kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat tanda terima Permohonan dan Penetapan izin besuk kepada Pemohon

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya