Pelayanan Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Berkas permohonan dan lampirannya

  • Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan
    1. Petugas menerima Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan
    2. Panmud meneliti kelengkapan permohonan
    3. Staf membuat penetapan izin penggeledahan
    4. Panmud mengkoreksi dan memparaf konsep penetapan
    5. Panitera mengkoreksi dan memparaf penetapan izin/Persetujuan penggeledahan
    6. KPN/WKPN menandatangani izin/persetujuan penggeledahan
    7. Staf mencatat kedalam register izin/persetujuan penggeledahan
    8. Panmud melakukan pengiriman penetapan izin/persetujuan penggeledahan
    9. Panmud melakukan penyimpanan arsip penetapan izin /persetujuan penggeledahan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat tanda terima berkas permohonan

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya