Pelayanan Proses Penyelesaian Permohonan Diversi

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Berkas perkara dari penyidik

  • Proses Penyelesaian Permohonan Diversi
    1. Petugas menerima berkas perkara dari penyidik
    2. Panmud meneliti kelengkapan berkas perkara
    3. Panmud menyerahkan berkas perkara
    4. KPN melakukan penunjukan Hakim
    5. Panitera melakukan penunjukan Panitera Pengganti
    6. Panmud melakukan penyerahan berkas perkara kepada Hakim
    7. Hakim melakukan proses persidangan
    8. Staf menginput data SIPP dan penomoran perkara pencatatan perkara, pencatatan dalam register induk(manual)
    9. Panitera Pengganti melakukan Pengisian blangko putusan
    10. Panmud menyampaikan salinan putusan kepada penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas dan Minutasi berkas perkara
    11. Panitera Pengganti menyerahkan minutasi perkara
    12. Hakim menginput amar dan tanggal putusan kedalam SIPP
    13. Panitera Pengganti menginput pertimbanngan hukum dan e-doc kedalam SIPP
    14. Panmud menginput tanggal minutasi pada SIPP dan dicatat dalam register manual
    15. Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Berkas Perkara

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya