Pelayanan Proses Penyelesaian Perkara Pidana Tilang

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  1. Berkas Perkara Lalu Lintas
  2. Soft Copy Berkas

  • Proses Penyelesaian Perkara Pidana Tilang
    1. Petugas menerima berkas
    2. Panmud meneliti kelengkapan berkas
    3. taf menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon
    4. KPN melakukan penentapan Penunjukan Hakim
    5. Panitera melakukan Penunjukan Panitera Pengganti
    6. Hakim melakukan persidangan pengucapan putusn
    7. Staf menginput putusan perkara tilang di SIPP
    8. Panmud mengumumkan denda tilang dipapan pengumuman dan website
    9. Staf mengirimkan salinan putusan dan barang bukti ke kejaksaan
    10. Panmud melakukan penerimaan putusan perkara tilang
    11. Panmud Pidana menyerahkan berkas ke Panmud Hukum untuk diarsipkan

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Berkas Perkara

1.      Kotak Saran

2.      Website : pn-muaro.go.id

3.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.      Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.      Email : pnmuaro@gmail.com

6.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak