No. SK: 100.3.3.6/503/423.104.04/2024
ANC Rutin : ≤20 menit
PNC : ≤20 menit
ANC Terpadu : ≤30 menit
Pelayanan KB Suntik : ≤15 menit
Pelayanan KB Pil/Kondom : ≤10 menit
Pelayanan KB Implan/IUD : ≤30 menit
Imunisasi Bayi dan Balita : ≤15 menit
Skrining Calon Pengantin : ≤30 menit
Pemeriksaan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak : Sesuai kondisi Pasien
Penerbitan Rujukan : ≤10 menit
Gratis bagi warga Kota Pasuruan Serta sesuai :
1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah
2. Peraturan Walikota Pasuruan No 59 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat
Buku KIA, Kartu KB, Buku dan Leaflet Calon Pengantin Kartu TT
1. Pengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Telfon nomor (0343) 5643274
b. SMS 0822 2997 9970
c. Kotak Saran
d. Temu Muka
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu
4. Jawaban semua pengaduan akan disampaiakan melalui
a. Papan Informasi Puskesmas
b. Menelfon yang bersangkutan secara langsung
5. Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu jam
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store