Penyediaan data di bidang pertanian dan ketahanan pangan

  1. Formulir permohonan yang telah diisi atau Surat Pengantar dari SKPD/Lembaga/Organisasi
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Form data/ informasi yang dibutuhkan

  1. Pemohon men?isi formulir dan melampirkan dokumen pendukung lainnya.
  2. Pelaksana Program dan Kegiatan menerima formulir yang telah diisi dan dokumen pendukung lainnya, selanjutnya memverifikasi, mencatat dalam buku agenda dan diserahkan ke untuk ditindaklanjuti.
  3. Pelaksana Program dan Kegiatan menyiapkan informasi atau data yang dibutuhkan dan berkoordinasi dengan apabila data dibutuhkan tidak tersedia di database.
  4. Pelaksana Program dan Kegiatan melakukan inventarisasi informasi atau data yang dibutuhkan, selanjutnya dicetak untuk mendapatkan persetujuan Kepala Dinas.
  5. Sekretaris menyetujui dan memberikan paraf pada lembar data.
  6. Kepala Dinas menerima dan mengoreksi lembar data, jika benar ditandatangani. Selanjutnya memerintahkan Pelaksana Program dan Kegiatan untuk disampaikan kepada pemohon.
  7. Pelaksana Program dan Kegiatan mengarsipkan lembar data sesuai klasifikasinya, memberikan cap dan penjelasan terhadap informasi/data yang diberikan.
  8. Pemohon menerima lembar data yang telah ditandatangani dan diberikan cap basah.

1 (satu) hari kerja (terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap, benar dan dalam kondisi pejabat/petugas ada ditempat)

Tidak dipungut biaya

Lembar data/ informasi

-      - kotak saran

-SMS ke nomor HP. 085346001100
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan data di bidang pertanian dan ketahanan pangan"