Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 100.3.3.6/503/423.104.04/2024

  • pelayanan tindakan dan gawat darurat
    1. Sudah terdaftar di ruangan pendaftaran dan rekam medik

Rawat Luka : ≤ 30  menit

Pasang infus : ≤ 20 menit

Extraksi kuku : ≤ 30 menit

Cross Insisi : ≤ 30 menit

Ext. Cerumen : ≤ 15 menit

ECG : ≤ 10 menit

Nebulizer : ≤ 30 menit

Heating : ≤ Sesuai Kondisi Pasien

Observasi : ≤  90 menit

Penerbitan Rujukan : ≤ 10 menit


Gratis bagi warga Kota Pasuruan Serta sesuai :

1.     Peraturan Daerah Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah

2.     Peraturan Walikota Pasuruan No 59 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Masyarakat


Resep, Surat Rujukan, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Berobat / Sakit

1.     Pengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.      Telfon nomor (0343) 5643274

b.     SMS 0822 2997 9970

c.      Kotak Saran

d.     Temu Muka

2.     Petugas mencatat semua pengaduan

3.     Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu

4.     Jawaban semua pengaduan akan disampaiakan melalui

a.      Papan Informasi Puskesmas

b.     Menelfon yang bersangkutan secara langsung

5.     Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu jam


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"