Pelayanan Pengaduan / Humas

No. SK: 041 TAHUN 2023

  • humas
    1. Kartu identitas
    2. Kartu BPJS/KIS

  • Humas
    1. Penyampaian complain didapat dari pasien atau keluarga secara lisan maupun tulisan
    2. Complain pasien dapat disampaikan melalui perawat, supervisor, dokter, atau siapapun
    3. Petugas yang terlibat memahami permasalahan yang terjadi, yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari tim yang merawat/ yang menemukan penyampaian keluhan dari pasien atau keluarga
    4. Dalam menyampaikan jawaban, petugas mengundang pasien/keluarga secara kekeluargaan yang bertempat di ruang khusus
    5. Tahap awal “pelajari kasus atau masalah yang dikeluhkan oleh pasien”
    6. Tahap kedua “diambil kesepakatan untuk penyampaian/penyelesaian complain sesuai dengan kasus
    7. Tahap ketiga “jika complain masih belum diatasi, dikonsulkan ke pelayanan medik, keperawatan bagian mutu RSUD Bayung Lencir.
    8. Tahap keempat “jika harapan pasien belum dapat diselesaikan juga maka akan dilaporkan pada direktur dengan bagian yang terkait di RSUD Bayung Lencir” untuk dibahas dan pembahasan solusi yang tepat
    9. Petugas yang menyelesaikan masalah/complain mengucapkan terima kasih dan mohon maaf atas masalah/ complain atau ketidaknyamanan ini

Sesuai jenis pengaduan

Tidak dipungut biaya

humas

1.      Humas : 081380095454

2.      Email   : rsudbayunglencir@gmail.com

3.    Kotak Saran

4.  Unit Pelayanan Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081380095454

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan / Humas"