Fasilitasi Pemberangkatan dan kedatangan jamaah haji kabupaten landak

  1. Keputusan Menteri Agama 224 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh

persiapan segaala yg di perlukan jamaah haji

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pemberangkatan dan kedatangan jamaah haji

 Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2.Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja

3.Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; dan

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemberangkatan dan kedatangan jamaah haji kabupaten landak"