Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

No. SK: RSUD.W/ 54 /SK/53.17/I/2024

  1. Kartu Kunjungan RSUD Waibakul (Kartu Kuning);
  2. Kartu Identitas (KTP/SIM/KK);
  3. Kartu JKN (Kartu Indonesia Sehat/KIS/BPJS);
  4. Surat Rujukan dari Puskesmas (Jika pasien Rujukan);

  1. Pasien datang, dilakukan Triage oleh Petugas IGD sesuai tingkat kegawatan;
  2. Keluarga/pengantar pasien mendaftar di loket pendaftaran;
  3. Petugas (Perawat & Dokter) melakukan tindakan sesuai keluhan pasien dan memberikan terapi;
  4. Pasien melakukan pemeriksaan Penunjang Laboratorium dan lainnya (jika diperlukan);
  5. Pasien/Keluarga/Pengantar mengambil obat ke Apotek;
  6. Pasien/Keluarga/Pengantar menyelesaikan administrasi di Kasir;
  7. Pasien Pulang/Dirawat/Rujuk.

1. Waktu respon time tindakan petugas IGD <5>

2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi/keluhan pasien;

3. IGD Buka 24 Jam




1. Pasien Umum/Tunai (Non BPJS): Sesuai dengan SK Tarif Pelayanan Kabupaten Sumba Tengah (Perbub Sumba Tengah Nomor 15 Tahun 2019.

2. Pasien BPJS: Gratis (Ditanggung oleh BPJS) jika Status Kepesertaannya Aktif.

Pelayanan Gawat Darurat

a. Email: rsud.waibakul@gmail.com
b. Website: rsudwaibakul.sumbatengahkab.go.id
c. Kotak Saran/Pengaduan
d. Bertemu petugas RSUD Waibakul


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"