No. SK: 188.4/259/418.07/2023
1. Pengguna Layanan menyerahkan surat/berkas ke petugas resepsionis
2. Petugas resepsionis memverifikasi surat
a. Jika berkas lengkap dan sesuai persyaratan akan diproses
b. Jika berkas tidak lengkap/tidak sesuai persyaratan berkas dikembalikan
3.Petugas resepsionis memberikan tanda terima sebagai bukti surat sudah diterimaTidak dipungut biaya
Surat Masuk
Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui :
a. Datang Langsung
b. Surat Tertulis yang disampaikan kepada :
Yth. Kepala Bagian Umum Setda Kab. Kediri
Alamat : Jl. Soekarno Hatta Nomor 1 Kabupaten Kediri Kode Pos : 64182
c. Telephon : (0354) 683 762
d. Barcode QR Bagian Umum yang tersedia di meja resepsionis
e. E-Mail : bagianumum418.07@gmail.com
f. Website : www.kedirikab.go.id
g. Form Pengaduan dan Saran Pelayanan Bagian Umum
h. Media Sosial Instagram bagian_umumkabkdr
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store