Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuantan hukum tetap (BHT);

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa/apabila memakai kuasa
  3. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  4. KTP/KTA

  1. Menerima berkas yang akan dileges
  2. Mengecek apakah berkas tersebut merupakan produk pengadilan
  3. Memberikan cap leges
  4. Kemudian serahkan kepada pemoho

2 Hari

untuk salinan atau turunan putusan biaya fotokopi perlembar

Dokumen Laporan data perkara dan Turunan Putusan

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuantan hukum tetap (BHT);"