Permohonan legilisasi surat;

  1. Dokumen yang akan dileges
  2. Surat Kuasa apabila memakai Kuasa
  3. KTP/KTA

  1. Menerima berkas yang akan dileges
  2. Mengecek apakah berkas tersebut merupakan produk pengadilan
  3. Memberikan cap leges
  4. Kemudian serahkan kepada pemohon

1 Hari

Biaya PNBP

Surat yang dileges

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan legilisasi surat;"