Permohonan surat ketengan ijin penelitian dan riset;

  1. Surat Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan dari Kampus;
  2. Fotocopy Proposal Penelitian;
  3. F.C, Identitas Pemohon KTP dan atau Kartu Mahasiswa.
  4. Biaya PNBP 10.000

  1. Menerima permohonan melalui PTSP
  2. Mengecek kelebgkapan pemohon
  3. Menyampaikan kepada pemohon terkait diberikan ijin
  4. Mengeluarkan surat keterangan melakukan penelitian

1 Hari

Biaya PNBP

Surat Keterangan Ijin penelitian dan riset

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat ketengan ijin penelitian dan riset;"