Pendaftaran Perkara Gugatan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

  1. Membawa Gugatan asli dan salinan Gugatan sejumlah 5 / menyesuaikan, Softcopy Gugatan dalam bentuk file format MS. Word
  2. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri Fotokopi
  3. Identitas yang masih berlaku penerima kuasa, Fotokopi surat sumpah dan Fotokopi KTA /asli surat kuasa insidentil dilampir Fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil
  4. Fotokopi identitas/identitas yang masih berlaku pemohon
  5. Fotokopi penetapan lokasi yang digugat
  6. Fotokopi alat bukti surat untuk membuktikan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah yang telah dibubuhi materai dan dinazageling I dileges di Kantor Pos
  7. Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas

  1. Penggugat/Kuasanya menyerahkan syarat - syarat tersebut kepada Petugas PTSP
  2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi resume gugatan penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di beri catatan oleh Panitera Muda Perkara, Panitera dan Ketua/Wakil Ketua
  3. Panitera menerbitkan keterangan kelengkapan/tidak lengkap berkas perkara. Apabila berkas lengkap Penggugat membayar biaya perkara, apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Penggugat untuk dilengkapi dalam tenggang waktu 7 hari kerja
  4. Kasir menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank
  5. Petugas PTSP/kasir menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada gugatan asli dan salinannya gugatan asli dan salinannya

1 Hari kerja

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya tentang Administrasi Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang berlaku.

Pendaftaran Perkara Gugatan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791

Melalui nomor telpon PTTUN Banjarmasin : 62 81270101989

Melalui nomor telpon PTUN Palangkaraya: (0536) 3231111 atau WA Center 081250077337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum"