Surat Masuk dan Keluar

  1. Memeriksa, meneliti surat
  2. Mendisposisi Surat sesuai dengan Tupoksi
  3. Membalas/melaksanakan isi surat apabila diperlukan
  4. Memeriksa/mengkoreksi isi surat dan Pemarafan secara berjenjang
  5. Penandatangan Surat

  1. Pengirim Surat datang dan mengantar surat;
  2. Petugas Kecamatan Menerima dan meregister surat yang diterima serta membuat lembar disposisi;
  3. Surat disampaikan kepada Camat;
  4. Camat mendisposisikan surat sesuai dengan tupoksi;
  5. Surat diberikan kepada Pejabat atau Staf sesuai dengan disposisi;
  6. Apabila Surat tersebut membutuhkan Balasan maka Pejabat /Staf menindaklanjuti Surat yang telah disposisi;
  7. Petugas membuatkan draft Surat Keluar;
  8. Verifikasi dan paraf Surat Keluar oleh Kasubbag atau Kepala Seksi yang membidangi dan Sekretaris Camat;
  9. Surat Keluar di tanda tangani oleh Camat;
  10. Surat Keluar disampaikan kepada Instansi terkait sesuai dengan Tujuan Surat.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Masuk dan Keluar

Layanan Pengaduan : 0851-7420-7981
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Masuk dan Keluar"