Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris/Waarmariking

  1. Permohonan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Surat Keterangan Ahli Waris diketahui Kades/ Lurah dan Camat;
  3. Copy Surat Nikah/ Akta Nikah;
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk;
  5. Copy Kartu Keluarga;
  6. Copy Akta Kelahiran Ahli Waris baik Dewasa atau Belum;
  7. Copy Surat Kematian/ Akta Kematian;
  8. Copy Buku Tabungan/ Depsito/ Surat Perbankan a.n. Almarhum.
  9. Biaya PNBP 10.000

  1. Menerima Surat Permohonan Akta dibawah Tangan/Waarme
  2. Waarmeking dari Pemohon
  3. Meneliti kelengkapan surat permohonan Akta dibawah Tangan/Waarme king dan kelengkapannya
  4. Membuat Catatan Waarmeking pada pernyataan Ahli Waris
  5. Meneliti dan membubuhkan paraf pada Catatan Waarmeking surat pernyataan ahli waris
  6. Menandatangani Catatan Waarmeking surat pernyataan ahli waris
  7. Mencatat ke dalam buku register Akta Dibawah Tangan/Waarme
  8. Waarmeking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta Dibawah Tangan
  9. Menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris tersebut kepada Pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan diberkan tanda terima
  10. Menyetorkan PNBP ke bendahara penerima
  11. Mengarsipkan salinan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut

1 Hari

Biaya PNBP

Surat Keterangan Ahli Waris

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris/Waarmariking"