Fasilitasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

No. SK: 000.8.3.2/104/Disdukcapil

  1. 1. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan yang berisi Nama Instansi, jenis layanan yang diselenggarakan, mencantumkan maksud dan tujuan permohonan kerjasama
  2. 2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel

  1. Surat permohonan pemanfaatan data kependudukan calon pengguna ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Disdukcapil Provinsi Sulawesi selatan memverifikasi surat dari calon pengguna, kemudian diteruskan dengan penjelasan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
  3. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri verifikasi surat dari Disdukcapil Provinsi Sulawesi Selatan dan surat dari calon pengguna, kemudian diteruskan ke Sekjen dan Itjen Kemendagri sebagai tim verifikator
  4. Sekjen dan Itjen Kemendagri sebagai tim verifikator melakukan verifikasi atas konsep persetujuan pemanfaatan data kependudukan, kemudian sekjen dan irjen meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan
  5. Menteri Dalam Negeri memberikan Izin / Penolakan kepada Pemohon Calon Pengguna
  6. Setelah Mendagri Menyetujui permohonan dari calon pengguna Ditjen Dukcapil mengirimkan surat permohonan User Id Pengguna melalui Disdukcapil Prov.Sulsel
  7. Calon Pengguna melengkapi User Id Pengguna (dilampirkan PKS, Juknis, SPTJM, NDA,Surat Pernyataan Jarkomdat) kemudian teruskan ke Ditjen dukcapil melalui Disdukcapil Prov.Sulsel
  8. Ditjen dukcapil memberikan User Id dan password pengguna untuk mengakses webportal

Konfirmasi atas permohonan akan disampaikan 30 Menit setelah pengguna layanan mengajukan surat dan datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel;

Tidak dipungut biaya

1. Surat Jawaban atas Permohonan Fasilitasi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan; 2. Draft Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan yang selanjutnya akan dimintakan rekomendasi dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada Website Dukcapil.sulselprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dukcapil.sulselprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan"