No. SK: 000.8.3.2/104/Disdukcapil
Konfirmasi atas permohonan akan disampaikan 30
Menit setelah pengguna layanan mengajukan surat dan datang langsung ke Kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel;
Tidak dipungut biaya
1. Surat Jawaban atas Permohonan Fasilitasi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan; 2. Draft Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan yang selanjutnya akan dimintakan rekomendasi dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada
Website Dukcapil.sulselprov.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store