Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah tersangkut perkara pidana dan perdata
  2. Fotokopi KTP berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi.
  3. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilegalisisasi dan berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bukttinggi.
  4. Pas Foto Latar Belakang Merah ukuran 4x6.
  5. Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-

  1. Menerima berkas Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara (cek kelengkapan yang diserahkan manual dan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Eraterang
  2. Meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara
  3. Membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  4. Memeriksa konsep Surat keterangan tidak tersangkut perkara dan member paraf
  5. Menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  6. Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
  7. Mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register
  8. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak
  9. Menyerahkan Surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon
  10. Mengarsipkan berkas Permohonan Surat keterangan tidak tersangkut perkara

1 Hari

Biaya PNBP

Surat Keterangan

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;"