Pengambilan sampel dan pengujian udara ambien

No. SK: 34 Tahun 2021

  1. Mengajukan permintaan ke UPTD Laboratorium Lingkungan
  2. 2. Membayar invoice biaya sampling dan biaya analisa

  1. Permintaan sampling/pengambilan sampel melalui surat/via wa call center.
  2. Pembuatan kaji ulang biaya sampling dan pengujian.
  3. Penjadwalan pengambilan sampel dilakukan oleh penyelia sampling untuk menjadwalkan pengambilan sampel.
  4. Konfirmasi tanggal pengambilan sampel ke rekanan.
  5. Pembuatan invoice yang akan pengambilan sampel.
  6. Pelaksanaan pengambilan sampel oleh PPCU.
  7. Sampel di analisa oleh analis.
  8. Verifikasi RHU
  9. Cetak LHU/Laporan Hasil Uji
  10. Verifikasi LHU oleh Penyelia analis
  11. TTD Laporan Hasil Uji oleh Penanggungjawab Teknis Dan Ka. Lab
  12. Pembayaran invoice oleh rekanan.
  13. Laporan Hasil uji siap di publikasi ke rekanan.

Estimasi waktu penyelesaian pekerjaan adalah dimulai pada saat pengambilan sampling dilakukan petugas pengambil sampel sampai dengan Laporan Hasil Pengujian terbit.


Biaya sampling dan biaya pengujian tergantung pada jarak lokasi pengambilan sampel dan parameter yang diuji mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Pengujian Parameter Lingkungan Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.


Laporan Hasil Pengujian

Jalan Beringin Nomor 1 Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

WA Call Centre 08117222337


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Call Centre 08117222337

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan sampel dan pengujian udara ambien"