Permohonan Surat Ijin Kuasa Isidentil

No. SK: 33 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Surat Kuasa Insidentil
  2. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (1 rangkap)
  3. Surat Keterangan Wali Nagari/Kepala Desa/Kelurahan yang menerangkan hubungan Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Materai Rp 10.000,- (1 lembar)
  6. Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-

  1. Menerima berkas Surat Permohonan Ijin Kuasa Isidentil
  2. Meneliti kelengkapan Permohonan
  3. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil
  4. Memeriksa konsep Surat Ijin Kuasa insidentil dan memberi paraf
  5. Menerima dan memberi paraf konsep surat ijin kuasa insidentil
  6. Menandatangani surat ijin kuasa insidentil
  7. Mencatat surat ijin kuasa insidentil kedalam buku register pemberian ijin Kuasa Insidentil
  8. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Menyerahkan Surat ijin kuasa isidentil kepada pemohon
  10. Mengarsipkan berkas Permohonan Surat Ijin Kuasa Insidentil dan Salinan Surat Ijin Insidentil

1 Hari

Rp. 10

Surat Ijin Kuasa Isidentil

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store