Permohonan pendaftaran Surat Kuasa

No. SK: 33 Tahun 2024

  1. Menyerahkan Surat Kuasa aslinya dan minimal fotocopy rangkap 2 (dua) lembar;
  2. 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi;
  3. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat / Pengacara;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
  5. Membayar Leges / PNBP.

  1. Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf
  3. Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat kuasa
  4. Memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
  5. Menandatangani pendaftaran surat kuasa
  6. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP
  7. Menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada Pemohon
  8. Mengarsipkan Salinan surat kuasa

1 Hari

Biaya PNBP

Surat Kuasa

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store