No. SK: 000.8.3.2/104/Disdukcapil
1. Konfirmasi atas permohonan akan disampaikan minimal 1 jam setelah pengguna layanan mengajukan surat dan datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel; atau
2. Pelayanan Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan berlangsung hingga semua data telah selesai.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Jawaban Permintaan Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan 2. Pemberian Data dan Informasi yang telah diverifikasi dan validasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada
Website Dukcapil.sulselprov.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store