Penyediaan Data dan Informasi

No. SK: 000.8.3.2/104/Disdukcapil

  1. 1. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Permintaan Data dan Informasi yang berisi identitas pemohon, data dan informasi yang diminta secara jelas, mencantumkan maksud dan tujuan permohonan data dan informasi, serta melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang sah
  2. 2. Hadir langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel
  3. 3. Khusus untuk pengguna layanan yang berhalangan ataupun yang ingin memanfaatkan teknologi, dapat melakukan registrasi permohonan informasi dan mengisi formular yang telah disediakan yang terdapat dalam website dukcapil.sulselprov.go.id
  4. 4. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber data dan informasi tersebut, baik digunakan untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Permohonan permintaan data dan informasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel (offline). Apabila pengguna layanan menyampaikan permintaan secara online, maka dapat langsung mengakses website Dinas Dukcapil dan selanjutnya mengisi form dan melakukan submit untuk menyelesaikan permohonan data dan informasi yang diinginkan (online)
  2. Petugas menerima surat (offline) dan/atau melakukan verifikasi dan validasi data permintaan yang masuk melalui website (online) dan melaporkan kepada pimpinan terkait surat permohonan permintaan data dan informasi
  3. Petugas layanan menyampaikan tindak lanjut atas permohonan permintaan data dan informasi kepada pengguna layanan apakah disetujui ataupun ditolak dengan menyampaikan alas an penolakan baik secara online maupun offline
  4. Petugas layanan memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada pengguna layanan berdasarkan permintaan yang disampaikan disertai dengan pemberian penjelasan atas data dan informasi yang diberikan baik secara offline dan online.
  5. Petugas layanan menyampaikan kepada pengguna layanan apabila masih ada data dan informasi yang belum lengkap untuk dapat disampaikan kembali ke petugas layanan baik offline maupun online
  6. Proses pelayanan penyediaan data dan informasi selesai dan meminta kepada pengguna layanan untuk dapat mengisi survey pelayanan baik online maupun offline

1.   Surat balasan atas permohonan akan disampaikan 1 jam setelah pengguna layanan mengajukan surat dan datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel; atau

2.  Jika pengguna layanan mengajukan permohonan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel, maka akan menerima data dan informasi maksimal 30 menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas PPID.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Jawaban Permintaan Data dan Informasi 2. Pemberian Data dan Informasi yang diajukan/dibutuhkan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada Website Dukcapil.sulselprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dukcapil.sulselprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Data dan Informasi"