No. SK: 000.8.3.2/104/Disdukcapil
1. Surat balasan atas permohonan akan disampaikan 1 jam setelah pengguna layanan mengajukan surat dan datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel; atau
2. Jika pengguna layanan mengajukan permohonan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulsel, maka akan menerima data dan informasi maksimal 30 menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas PPID.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Jawaban Permintaan Data dan Informasi 2. Pemberian Data dan Informasi yang diajukan/dibutuhkan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
secara langsung maupun kanal pengaduan SP4N-LAPOR serta form pengaduan pada
Website Dukcapil.sulselprov.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store