Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara

  1. Surat permohonan dan KTP Pemohon

  1. Pemohon menuju loket pelayanan pidana pada PTSP
  2. Pemohon menyerahkan permohonan permintaan turunan putusan beserta kelengkapaannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Pemohon menerima turunan putusan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Turunan Putusan

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara"