Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Rumah Ibadah

No. SK: 10

  1. Susunan Kepengurusan Panitia Pembangunan
  2. Rekomendasi Kepala Desa
  3. Proposal Pembangunan Rumah Ibadah

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran Loket I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  3. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Loket I dinaikkan ke dalam database
  7. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran.

Paling lama 1 jam  hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

 

Tidak dipungut biaya

Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat


Pemohon/ masyarakat  yang  merasa  tidak  puas  dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.Memasukan  saran   pendapat   ke   kotak  saran   yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Rumah Ibadah"