Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk

  1. KTP pembezuk

  1. Pemohon menuju loket pelayanan pidana pada PTSP
  2. Pemohon menyerahkan permohonan izin besuk beserta kelengkapaannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Pemohon menerima surat izin besuk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin besuk

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk"