Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan

  1. Surat permohonan pembantaran dan surat keterangan dokter

  1. Pemohon menuju loket pelayanan pidana pada PTSP
  2. Pemohon menyerahkan permohonan pembantaran beserta kelengkapaannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Pemohon menerima surat izin pembantaran

        

Tidak dipungut biaya

Surat penetapan persetujuan pembantaran

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701        

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan"