Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pertanian

No. SK: 10

  1. Foto KTP yang bersangkutan
  2. Rekomendasi Kepala Desa
  3. Surat pernyataan persetujuan lingkungan dari tetangga yang berdekatan, ditandatangani oleh tetangga, diketahui Ketua RT, Kepala Desa dan Mengetahui Camat
  4. Sket Lokasi

  1. Membawa Foto KTP yang bersangkutan
  2. Datanglah di Kantor Desa untuk membawa surat rekomendasi Kepala Desa
  3. Lengkapi Surat pernyataan persetujuan lingkungan dari tetangga yang berdekatan, ditandatangani oleh tetangga, diketahui Ketua RT, Kepala Desa dan Mengetahui Camat
  4. Serta membawa Sket Lokasi

Paling lama 1Jam hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati Landak Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Landak. Peraturan Bupati Landak Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Landak

Pemohon/ masyarakat  yang  merasa  tidak  puas  dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan  saran   pendapat   ke   kotak  saran   yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pertanian"