No. SK: 10
Paling lama 1Jam hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Peraturan Bupati Landak Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Landak. Peraturan Bupati Landak Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Landak
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store