Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti

  1. Surat Permohonan, Penetapan Penyitaan dari Ketua PN, Surat Persetujuan dari kedua belah pihak (penyidik dan tersangka)

  1. Pemohon menuju loket pelayanan pidana pada PTSP
  2. Pemohon menyerahkan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti beserta kelengkapaannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Pemohon menerima penetapan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat penetapan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan penetapan pelelangan barang bukti

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti"