Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali

  1. Surat permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi

  1. Pemohon menuju loket pelayanan pidana pada PTSP
  2. Pemohon menyerahkan permohonan pencabutan perlawanan,upaya hukum dan atau grasi
  3. Pemohon menandatangani akta permohonan pencabutan
  4. Pemohon menerima akta permohonan pencabutan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta pencabutan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi

Aplikasi SIWAS, SMS/ WA Nomor 082340944701

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali"